PT. Tuntas Konsultan Nusantara - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa konstruksi baik sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor) maupun sebagai perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan disetujui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Lalu bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan atau memperpanjang SBUJK?
Yang pertama teman-teman harus tau dulu persyaratannya supaya dapat segera mempersiapkan proses pengajuan dan perpanjangan SBUJK.
Dibawah ini kami uraikan persyartan pengajuan dan perpanjangan SBU - Jasa Konstruksi
1. Scan Akta Pendirian
2. Scan Akta Perubahan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP dan NPWP Direktur
5. KTP dan NPWP Komisaris
6. KTL, SKK, NPWP dan Ijazah Terakhir PJTBU/PJSKBU
7. NIB OSS RBA
8. Pas photo Direktur
9. Email, No. Telp, contoh stempel dan Kop Perusahaan
10. Subklasifikasi yang akan di ambil
11. Akun OSS. RBA
12. Dokumen daftar peralatan
13. Dokumen ISO Manajemen Mutu (9001) atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen
14. Dokumen ISO Anti Suap (37001) atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen
15. Akuntan Publik (Untuk Kualifikasi Menengah, Spesialis dan Besar).
0 Komentar