Cara Memperpanjang SBU Jasa Konstruksi LPJK-PUPR

PT. Tuntas Konsultan Nusantara - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa konstruksi baik sebagai pelaksana  konstruksi (kontraktor) maupun sebagai perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan disetujui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Lalu bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan atau memperpanjang SBUJK?

Yang pertama teman-teman harus tau dulu persyaratannya supaya dapat segera mempersiapkan proses pengajuan dan perpanjangan SBUJK.

Dibawah ini kami uraikan persyartan pengajuan dan perpanjangan SBU - Jasa Konstruksi

1. Scan Akta Pendirian

2. Scan Akta Perubahan

3. NPWP Perusahaan

4. KTP dan NPWP Direktur

5. KTP dan NPWP Komisaris

6. KTL, SKK, NPWP dan Ijazah Terakhir PJTBU/PJSKBU

7. NIB OSS RBA

8. Pas photo Direktur

9. Email, No. Telp, contoh stempel dan Kop Perusahaan

10. Subklasifikasi yang akan di ambil

11. Akun OSS. RBA

12. Dokumen daftar peralatan

13. Dokumen ISO Manajemen Mutu (9001) atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen

14. Dokumen ISO Anti Suap (37001) atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen

15. Akuntan Publik (Untuk Kualifikasi Menengah, Spesialis dan Besar).



Hubungi kami 
PT. TUNTAS KONSULTAN NUSANTARA
Jl. Kp Sawah Ruko Lembah Dino Asih No. 2 Ragajaya Bojong Gede Kab. Bogor Jawa Barat
Telp/ Wa : 081227000392/082113001827
Email : tuntaskonsultannusantara@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar