Persyaratan Permohonan dan Perpanjangan SBU Konstruksi

 


PT. Tuntas Konsultan Nusantara - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa konstruksi baik sebagai pelaksana  konstruksi (kontraktor) maupun sebagai perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan disetujui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Lalu bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan atau memperpanjang SBUJK?

Yang pertama teman-teman harus mempersiapkan persyaratannya supaya dapat segera mempersiapkan proses pengajuan dan perpanjangan SBU Konstruksi.

Dibawah ini kami uraikan persayartan pengajuan dan perpanjangan SBU Konstruksi

1. Scan Akta Perubahan

2. KTP dan NPWP Direktur

3. SKK, NPWP dan Ijazah Terakhir PJTBU/PJSKBU

4. Akun OSS RBA

5. Pas photo PJBU

6. Email, No. Telpon Perusahaan

7. Subklasifikasi yang akan di ambil

8. Dokumen daftar peralatan

9. Dokumen ISO Anti Suap (37001) atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen

10. Akuntan Publik (Untuk Kualifikasi Menengah, Spesialis dan Besar).

11. Dokumen Penjualan Tahunan (Untuk Kualifikasi Menengah, Spesialis dan Besar)


Hubungi kami 

PT. TUNTAS KONSULTAN NUSANTARA
Jl. Kp Sawah Ruko Lembah Dino Asih No. 2 Ragajaya Bojong Gede Kab. Bogor Jawa Barat
Telp/ Wa : 081227000392/082113001827
Email : tuntaskonsultannusantara@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar