PT. Tuntas Konsultan Nusantara Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan sebua sertifikat pengakuan atas keterampilan atau kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
Adapun Fungsi dan Manfaat SKK Konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Memiliki SKK Konstruksi adalah adalah untuk memenuhi syarat Undang-undang yang berlaku di Indonesia
2. Dengan memiliki SKK Konstruksi merupakan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam mengerjakan suatu proyek.
3. SKK Konstruksi dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia untuk mengetahui tingkat keahlian dan keterampilan di suatu bidang.
4. SKK Konstruksi merupakan syarat untuk mengambil atau mengikuti tender pada proyek tertentu, baik proyek pemerintah dan BUMN maupun proyek swasta yang mencantumkan persyaratan SKK konstruksi.
5. SKK Konstruksi merupakan syarat bagi Badan Usaha konstruksi untuk mendapatkan dan registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
0 Komentar